BPS: Kerja Cuma 1 Jam Seminggu Masuk Kategori Bekerja, Kok Bisa?

Tangerang – Badan Pusat Statistik (BPS) menjelaskan bahwa seseorang yang melakukan pekerjaan minimal satu jam dalam seminggu terakhir sudah dapat dikategorikan sebagai penduduk bekerja. Ketentuan ini kembali menjadi sorotan setelah muncul pertanyaan mengenai bagaimana BPS menghitung jumlah pekerja dan pengangguran di Indonesia.

Deputi Bidang Neraca dan Analisis Statistik BPS, Moh Edy Mahmud, menjelaskan bahwa kriteria tersebut bukan aturan baru. Penghitungan itu mengacu pada standar internasional yang ditetapkan Organisasi Perburuhan Internasional atau International Labour Organization (ILO).

Dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (5/11/2026), Edy menerangkan bahwa seseorang yang melakukan aktivitas pekerjaan untuk memperoleh atau membantu memperoleh penghasilan minimal satu jam dalam seminggu tetap masuk kategori penduduk bekerja.

Artinya, orang yang sebelumnya bekerja di perusahaan formal, kemudian terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan beralih mencari penghasilan melalui pekerjaan informal, masih dapat tercatat sebagai pekerja selama memenuhi kriteria tersebut.

Bukan Berarti Bekerja Satu Jam Sudah Sejahtera

Ketentuan satu jam kerja kerap menimbulkan salah pengertian. Status bekerja dalam statistik BPS tidak otomatis menunjukkan seseorang memiliki pekerjaan tetap, pendapatan memadai, atau kondisi ekonomi yang sejahtera.

Kriteria tersebut merupakan metode pengukuran statistik ketenagakerjaan untuk mengidentifikasi penduduk yang masih melakukan kegiatan ekonomi.

Dengan kata lain, seseorang yang hanya bekerja dalam waktu singkat tetap bisa masuk kelompok penduduk bekerja, meskipun penghasilannya belum tentu cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup.

Hal inilah yang perlu dipahami ketika masyarakat membaca angka jumlah penduduk bekerja maupun tingkat pengangguran terbuka.

BPS Membagi Pekerja Berdasarkan Jam Kerja

BPS tidak hanya mengelompokkan penduduk berdasarkan status bekerja atau tidak bekerja. Jumlah jam kerja juga digunakan untuk melihat kondisi ketenagakerjaan secara lebih terperinci.

Terdapat tiga kelompok utama yang perlu diketahui.

1. Pekerja penuh

Penduduk yang bekerja minimal 35 jam dalam seminggu.

2. Pekerja paruh waktu

Penduduk yang bekerja kurang dari 35 jam seminggu, tetapi tidak sedang mencari pekerjaan tambahan atau tidak bersedia menerima pekerjaan lain.

3. Setengah pengangguran

Penduduk yang bekerja kurang dari 35 jam seminggu dan masih mencari atau bersedia menerima pekerjaan tambahan.

Pembagian tersebut penting karena seseorang yang sudah masuk kategori bekerja belum tentu memperoleh jam kerja yang cukup atau memiliki pekerjaan yang stabil.

Data BPS: 7,38 Juta Orang Masih Menganggur

Berdasarkan data ketenagakerjaan BPS periode Agustus 2026, jumlah penduduk usia kerja di Indonesia mencapai 220,91 juta orang.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 155,37 juta orang masuk angkatan kerja. Sementara itu, jumlah penduduk yang bekerja tercatat sebanyak 147,99 juta orang dan pengangguran mencapai 7,38 juta orang.

Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) pada periode tersebut tercatat sebesar 4,75 persen.

BPS juga mencatat bahwa 99,85 juta orang atau 67,47 persen dari penduduk bekerja merupakan pekerja penuh. Sementara itu, 35,29 juta orang atau 23,85 persen merupakan pekerja paruh waktu, dan 12,84 juta orang atau 8,68 persen masuk kategori setengah pengangguran.

Angka tersebut menunjukkan bahwa persoalan ketenagakerjaan tidak cukup dilihat hanya dari jumlah orang yang sudah bekerja.

Kualitas Pekerjaan Juga Perlu Menjadi Perhatian

Penggunaan standar satu jam kerja memang membantu BPS mengukur aktivitas ekonomi masyarakat secara luas. Namun, angka penduduk bekerja perlu dibaca bersama indikator lain, terutama jam kerja, status pekerjaan, penghasilan, dan kepastian kerja.

Seseorang yang hanya memperoleh pekerjaan satu atau dua jam dalam seminggu tentu menghadapi kondisi berbeda dibandingkan pekerja penuh waktu dengan pendapatan tetap.

Karena itu, keberhasilan pembangunan ketenagakerjaan tidak semestinya hanya diukur dari meningkatnya jumlah penduduk bekerja atau menurunnya angka pengangguran.

Kualitas pekerjaan, ketersediaan lapangan kerja formal, perlindungan pekerja, dan kecukupan penghasilan juga harus menjadi perhatian.

Pada akhirnya, masyarakat perlu memahami bahwa kategori bekerja menurut BPS merupakan definisi statistik, bukan ukuran apakah seseorang sudah memiliki kehidupan ekonomi yang layak.

Seedbacklink